Saturday, December 31, 2016

Konsultan Amdal



Dalam kontek Amdal, perusahaan yang akan melakukan kajian Amdal/UKL-UPL (owner/pemilik proyek) disebut sebagai pemrakarsa.

Nah, apabila anda/perusahaan anda akan mengurus ijin / kajian amdal, kira-kira apa saja yang harus dipersiapkan? Disini kami akan berikan ilustrasinya.

Pada saat mengurus sebuah rencana usaha, biasanya yang pertama harus anda lakukan adalah mengurus ijin prinsip. Ijin prinsip ini akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat.

Setelah ijin prinsip selesai dilakukan yang harus dilakukan adalah mengurus rekomendasi tata ruang dari Dinas Tata Kota setempat. Biasa disebut dengan IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang). Setelah itu dilanjutkan dengan mengurus IPPT (Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah), untuk kasus saat ini, bisa diurus di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) yang ada di daerah-daerah. Nah setelah IPPT ini selesai anda urus, mulailah mencari Konsultan Amdal untuk mulai urus perijinan lingkungan yang diawali dengan kajian Amdal/UKL-UPL

PT. Trias Sains Interasia adalah Konsultan Amdal yang tersertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami sudah cukup kenyang pengalaman bagaimana membantu anda agar proses penyusunan dokumen Amdal/UKL-UPL atau Perizinan Lingkungan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Silahkan hubungi kami di No. Telp: 021-29308485 atau Email: info@trisia.net dan lihat profil kami di http://www.trisia.net. 

No comments:

Post a Comment