Monday, November 9, 2015

Konsultan Amdal Terakreditasi

Seringkali anda dihadapkan pada masalah untuk mengurus perijinan lingkungan bagi rencana bisnis perusahaan anda, termasuk di dalamnya pengurusan dokumen Amdal / UKL-UPL (bekerjasama dengan bagian legal). Perijinan lingkungan sesungguhnya memiliki persyaratan dan proses yang lebih rumit dibandingkan perijinan lainnya. Banyak aturan yang mendasari pelaksanaan perijinan lingkungan. Salah satunya adalah PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 

Didalam PP tersebut disebutkan bagi anda/pemrakarsa yang akan melakukan perizinan lingkungan wajib melakukan Kajian Amdal atau UKL-UPL sesuai skala usaha yang dilaksanakan. Di dalam melakukan kajian Amdal atau UKL-UPL, anda wajib bekerjasama dengan konsultan yang telah memiliki sertifikat. Hal ini penting, karena tanpa itu maka kajian Amdal, UKL-UPL tidak dapat diproses oleh Komisi Amdal setempat. 

Nah, bagi konsultan amdal yang telah terakreditasi, maka konsultan tersebut akan memiliki sertifikat seperti di bawah ini:


Contoh Sertifikat Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen Amdal (LPJ Amdal)

Lembaga penyedia Jasa Penyusun Dokumen Amdal yang bersertifikat, seperti contoh di atas, jumlahnya belum banyak, baru ada sekitar 100-an perusahaan di seluruh Indonesia. Salah satu lembaga penyedia jasa penyusun dokumen amdal dapat anda lihat infonya di http://www.trisia.net 

Terkait Expert atau Tenaga Ahli, dalam penyusunan dokumen Amdal juga harus melibatkan tenaga ahli yang bersertifikat. Tenaga ahli yang bersertifikat Amdal tersebut, harus memiliki dokumen seperti contoh di bawah ini.

Contoh Sertifikat Tenaga Ahli Amdal

No comments:

Post a Comment